Bagikan:

JAKARTA - Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 masih dalam koordinasilebih lanjut.

"Semua akan kita koordinasikan seperti apa yang saya katakan," kata Thomas usai konferensi pers kondisi fundamental ekonomi terkini dan rencana APBN 2025, Senin, 24 Juni.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen sepenuhnya akan diserahkan kepada Presiden terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai PPN saya sudah sampaikan, sekali lagi saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya," ucapnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan tarif PPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.

Adapun ketentuan tersebut melanjutkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022.

"Undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi dua tahap kenaikan," ujarnya dalam rapat dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa, 11 Juni.

Sri Mulyani menyampaikan ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif PPN dalam UU tersebut, yakni untuk menjaga perekonomian dan meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan tingkat penerimaan negara untuk kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

"Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentunya tetap bisa dijaga. Di sisi lain ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," tuturnya.

Sebagai informasi, meski telah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Adapun merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.