Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah sudah melakukan pertimbangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam menyusun asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 7 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

“Semua asumsi semua antisipasi apapun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” ucap Susi kepada awak media di kantornya, Kamis, 25 Juli.

Meski demikian, Susi menyampaikan implementasi kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 akan tetap menyesuaikan keputusan pemerintahan baru sehingga masih ada kemungkinan kebijakan tersebut ditunda.

Menurut Susi pemerintah sudah merumuskan target penerimaan negara jika terjadi kenaikan PPN sehingga jika terjadi kenaikan PPN 12 persen bakal mengerek penerimaan negara dari pajak.

Adapun dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan tahun 2025 sebesar 12,3 persen hingga 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, Susi menambahkan saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono agar memuluskan proses transisi.

“Selama ini Pak Wamen II kan sudah diskusi panjang, dan itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Sehingga secara umum sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus dan smooth lagi di dalam transisinya semuanya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan kenaikan PPN 12 persen akan mempertimbangkan kondisi perekonomian tahun depan, lantaran kebijakan tersebut bersifat distortif akan mempengaruhi daya beli.

“Nah kalau itu (PPN 12 persen) nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

"PPN 12 persen sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru," terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan tersebut yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

"Jadi kalau target PPN tetap 11 persen, nanti disesuaikan," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan merancang APBN 2025 sesuai batasan yang sudah diatur pada UU Keuangan Negara. Yaitu APBN akan dirancang dalam bentuk garis dasar, artinya hanya memuat belanja wajib dan rutin pemerintah. Sehingga dari postur tersebut akan terlihat ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan pemerintah baru di tahun pertama.

"Kami akan signalkan ruang fiskalnya sebesar apa," katanya.