Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menyebut, kenaikan PPN 12 persen dapat menurunkan kinerja industri TPT nasional.

"Pasti (akan menurunkan kinerja TPT) karena industri TPT, kan, harus bersaing dengan produk impor," ujar Jemmy kepada VOI saat ditemui usai agenda Media Briefing bersama Apindo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November.

"Itu yang membuat satu dengan kenaikan UMP/UMK ini, otomatis, kan, memicu kenaikan produk-produk barang yang membuat disparitas perbedaan harga produk impor dan produk dalam negeri makin lebar," sambungnya.

Jemmy menilai, hal tersebut akan semakin memperburuk kinerja industri TPT nasional ke depannya.

"Ya itu bisa disimpulkan bagaimana akan menekan lagi industri TPT nasional," katanya.

Dia pun menegaskan, bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen itu membuat industri TPT nasional tak mampu tumbuh di tahun mendatang. Justru, kata dia, akan semakin terpuruk.

"Saya pikir bukan pertumbuhan, justru kontraksi. Sekarang saja antara 2023 ke 2024 industri TPT itu tidak tumbuh, malah terkontraksi menurun," tuturnya.

Menurut Jemmy, tak hanya industri TPT yang akan terkena dampak dari penerapan PPN 12 persen pada 2025 mendatang, tetapi juga dari industri lainnya.

"Ya mungkin tidak hanya di industri TPT, saya ngobrol dengan teman-teman di industri lain pun beberapa hari ini mereka sangat mengkhawatirkan," sebutnya.

Lebih lanjut, Jemmy bilang, bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin) untuk membahas hal tersebut.

Mengingat, adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mana beleid tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab tumbangnya industri tekstil.

"Saya pikir ini semua harus duduk bareng bersama dengan asosiasi. Mungkin dalam waktu dekat ini saya akan meminta waktu beliau (Menteri Perdagangan) untuk bertemu, ya, dengan Menteri Perindustrian (Menperin) juga," ungkapnya.

Saat ditanyai lebih lanjut kapan tepatnya PPN 12 persen itu bisa diterapkan, Jemmy bilang ketika perekonomian RI sudah pulih.

"Sampai ekonomi Indonesia pulih," pungkasnya.