Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi melakukan peresmian sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) pada hari ini di Demak, Jawa Tengah.

Dalam pernyataannya, Menkeu mengatakan UU HKPD adalah jawaban atas pelaksanaan 20 tahun desentralisasi fiskal yang masih menemui berbagai tantangan, seperti pemanfaatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (KTDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, dan local tax ratio masih rendah.

“Pemerintah pusat juga menilai pemanfaatan pembiayaan oleh daerah masih terbatas, hingga sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah belum optimal,” ujarnya melalui saluran virtual pada Kamis, 10 Maret.

Untuk itu Menkeu menjelaskan bahwa kerangka pikir Undang-Undang HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan pelayanan dan kesejahteraan.

“Melalui Undang-Undang HKPD ini yang juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan bisa meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan juga meningkatkan kualitas belanja,” tuturnya.

Dalam catatan redaksi, APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari angka tersebut Rp769,6 triliun (28,35 persen) diantaranya adalah alokasi untuk pos belanja TKDD.

Kementerian Keuangan sendiri menyebut jika masih terdapat isu ketimpangan di daerah baik dari sisi pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU HKPD alokasi anggaran tersebut dapat lebih dioptimalkan agar masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat dari APBN.

Adapun, sosialisasi Undang-Undang HKPD ini sendiri akan dilangsungkan ke sejumlah kota besar di Tanah Air dalam beberapa waktu ke depan.