JAKARTA - Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) melanjutkan roadshow sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam kesempatan kali ini, Jawa Timur dipilih menjadi wilayah ke sekian yang dikunjungi oleh Jajaran dari Sri Mulyani tersebut.
“Kami secara khusus mengajak wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP,” ujar Wamenkeu Suahasil dalam keterangan pers hari, Jumat, 21 Januari.
Menurut dia, UU HPP yang sudah disahkan dalam UU Nomor 7/2021 tahun lalu memiliki sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh WP.
“Beberapa program sudah jalan, seperti Pengungkapan Sukarela sudah mulai jalan sejak 1 Januari 2022. Kepada seluruh wajib pajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di HPP,” tuturnya.
BACA JUGA:
Wamenkeu menambahkan, dalam sosialisasi ini dijelaskan juga berbagai ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP.
“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” jelas dia.
Wamenkeu berharap, melalui inisiatif roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota di Indonesia ini Kementerian Keuangan ingin materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena materi disampaikan langsung dari sumbernya.
Sebagai informasi, dalam acara sosialisasi yang digelar kemarin itu turut hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para anggota Komisi XI DPR RI, Kadin, Apindo, serta wajib pajak prominen (besar) di Jawa Timur.