Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini," kata Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono dikutip ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Beny mengatakan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Menurut dia, hingga kini dana perimbangan masih menjadi andalan Pemda DIY dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.

Proporsi dana perimbangan, kata Beny, mendominasi pendapatan DIY selama kurun 2016 hingga 2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif.

Hal tersebut mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY.

Beny berharap disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD oleh DPR RI mampu membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya atau dengan realisasi perpajakannya," ujar Beny.

Sementara itu, Wakil Ketua III BULD DPD Abdurrahman Abubakar Bahmid mengatakan keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.

Regulasi tersebut, kata dia, mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

Dengan dasar UU tersebut, kewenangan penetapan besaran tarif pajak dan retribusi telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

"Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal," ujar Abdurrahman.