Bagikan:

JABAR - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon setempat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai acuan dasar untuk sektor tersebut.

"Pembahasan perda itu sudah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua fraksi. Jadi hari ini bisa disetujui oleh DPRD dan wali kota," kata Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana di Cirebon, Senin 25 September, disitat Antara.

Ia menjelaskan, perda itu awalnya diusulkan Pemkot Cirebon pada 21 Agustus 2023, kemudian dalam prosesnya regulasi tersebut telah disusun secara komprehensif dengan pengkajian menyeluruh oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama tim asistensi.

Setelah disahkan, kata Ruri, perda itu mulai efektif diterapkan pada 4 Januari 2024 mendatang. "Perda ini dapat dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi kepada pelaku wajib pajak," katanya.

Ketua Pansus Raperda PDRD Doddy Aryanto menjelaskan di dalam regulasi itu terdapat 52 pasal terkait ruang lingkup pajak serta memuat 35 pasal soal retribusi.

Menurut dia, Perda PDRD bisa menjadi patokan dasar bagi Pemkot Cirebon untuk menarik pajak dan retribusi sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat pesat.

"Selain pajak, di dalam perda itu ada pembahasan retribusi di antaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha usaha dan retribusi perizinan tertentu," ujar Doddy.

Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati menilai sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan lembaga legislatif pada akhirnya mampu menghasilkan perda yang dibutuhkan, baik untuk pihaknya maupun kesejahteraan masyarakat.

Eti mengatakan, setelah perda itu disahkan Pemkot Cirebon menginstruksikan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis tersebut.

"Hal teknis itu harus ditindak lanjuti sebagai peraturan turunan yang dituangkan dalam peraturan kepala daerah," tandasnya.