BIAK - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2024, mulai memberlakukan pajak daerah sebesar 10 persen untuk pengadaan makan dan minum di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Semua OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor jika melakukan pengadaan makan dan minum wajib dikenakan pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Papua, Antara, Selasa, 20 Februari.
Ia meminta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor mulai melakukan pemungutan pajak daerah layanan jasa makan minum.
Menurut dia, dasar hukum pemberlakuan pajak makan minum OPD yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Ketentuan pajak daerah tentang pungutan pajak makan minum akan diatur dengan peraturan bupati sebagai implementasi Perda No 5 Tahun 2023," ujarnya.
Krey menambahkan selain pajak makan minum, pihaknya juga saat ini akan menertibkan pungutan pajak rumah sewa atau kos.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja guna menertibkan pembayaran pajak daerah kepada pemilik rumah kos yang terdaftar.
Krey optimistis pungutan pajak dan retribusi daerah pada 2024 lebih dioptimalkan akan mencapai target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Tahun ini target penerimaan PAD Biak Numfor sudah ditetapkan dalam dokumen Perda APBD 2024 sebesar Rp44 miliar," sebutnya.
BACA JUGA:
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sejak 1 Januari 2024 telah memberlakukan Perda No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.