Ada Retribusi Alat Pengukur Barang di Biak Papua, Pemkab Berencana Hapus Mulai 2024
Disperindag Pemkot Bogor mencoba alat tera timbangan atau pengukur berat barang yang terdapat di pasar tradisional. (dok. Pemkot Bogor)

Bagikan:

PAPUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor di Papua berencana menghapus pungutan retribusi untuk tera ulang timbangan atau alat pengukur berat barang pada tahun 2024.

"Mulai tahun 2024, sudah tidak ada lagi pungutan retribusi tera dan tera ulang setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw menanggapi penghapusan retribusi daerah di Biak, Minggu 10 September, disitat Antara.

Ia mengakui, akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah maka berdampak juga kepada kabupaten/kota.

Di antara dampak yang ada di daerah setelah aturan baru terbit, lanjut dia, beberapa retribusi yang akan dihilangkan, salah satunya retribusi pelayanan tera dan tera ulang.

"Dengan adanya penghapusan retribusi tera ulang akan mempengaruhi pendapatan asli daerah Pemkab Biak Numfor," sebutnya.

Diakuinya, metrologi legal untuk mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran alat pengukuran.

Pelaksanaan pelayanan metrologi legal di daerah, menurut dia, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 115 tahun 2018 tentang Unit Metrologi Daerah, yang diselenggarakan oleh unit metrologi legal bidang maupun UPTD berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian.

Sedangkan pada 2024, lanjut dia, ada juga retribusi bidang perhubungan yang selama ini diberlakukan retribusi KIR kendaraan tidak lagi dipungut.

Untuk retribusi di bidang perhubungan, lanjut dia, akan disiapkan regulasi daerah pengganti tentang pengendalian lalu lintas di Kabupaten Biak Numfor.

"Ya, untuk sementara aturannya sudah dibuatkan dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku secara nasional pada 4 Januari 2024," kata Rumaikeuw.

Berdasarkan data pada tahun 2023 Pemkab Biak Numfor menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp25 miliar.