Bagikan:

PAPUA - Sebanyak 78 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor saat ini masih dikuasai mantan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dimutasi kerja. Penertiban akan dilakukan terkait hal itu.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi mengatakan pihaknya akan menertibkan aset barang daerah itu dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak.

"Pelibatan Kejaksaan Negeri Biak sebagai tindak lanjut hasil kerja tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Biak Numfor untuk menertibkan berbagai aset barang milik daerah," kata Gunadi, dikutip dari Antara, Rabu 19 Oktober.

Ia mengatakan, puluhan unit kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor yang belum dikembalikan hingga Oktober 2022 didominansi berjenis sepeda motor dan sebagian mobil.

Pemkab Biak Numfor, kata dia, terus mengimbau mantan pejabat daerah atau ASN yang sudah mutasi kerja tetapi masih menguasai kendaraan dinas milik Pemda segera mengembalikan ke bidang aset daerah di BPKAD.

Gunadi mengakui, sesuai aturan kendaraan dinas yang menjadi barang aset daerah diberikan pemerintah untuk mendukung kelancaran kerja pelayanan kepada masyarakat.

Setelah ASN mutasi jabatan atau pensiun sebagai pegawai negeri sipil maka fasilitas kendaraan dinas yang dibawa dan dikuasai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat dikategorikan pelanggaran hukum.

"Kami berharap dengan pelibatan Kejaksaan bisa membawa kembali puluhan unit kendaraan dinas milik pemkab Biak Numfor dan masih tercatat sebagai aset barang kekayaan daerah," ujarnya.

Sejumlah aset barang milik Pemkab Biak Numfor seperti bangunan perkantoran, gedung sekolah, Puskesmas, kendaraan dinas, alat pembelajaran pendidikan, mebeler, peralatan elektronik serta rumah dinas masih serta barang lainnya masih terdaftar dalam barang milik daerah.