PDIP dan PSI Apresiasi Meja Pengaduan Era Ahok Diaktifkan Kembali Pj Gubernur DKI Heru Budi
Meja pengaduan di teras Balai Kota DKI kembali diaktifkan usai masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI habis. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang kembali mengaktifkan layanan meja pengaduan di Balai Kota DKI diapresiasi oleh DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan PSI.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo memandang, hal ini bisa menumbuhkembangkan harapan-harapan warga atas penangananan masalah-masalah yang mereka alami.

"Mengapresiasi pengaktifan kembali Balai Kota sebagai tempat pengaduan warga. Ini menjadi cahaya terang manakala semua pengaduan tertangani secara nyata dan terasa bagi warganya. Kuncinya adalah aksi eksekusi, bukan basa-basi," kata Rio dalam keterangannya, Rabu, 19 Oktober.

Sementara, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai tradisi yang dahulu dilakukan Pemprov DKI ketika dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang perlu diteruskan. 

Meskipun warga bisa mengadu lewat aplikasi JAKI, namun membuka opsi pengaduan secara langsung juga perlu diadakan. Mengingat, masyarakat memang lebih suka mengadu secara langsung.

"Soal tradisi baik tentu harus diteruskan, mendengar keluhan warga adalah bagian dari kewajiban pemprov DKI. Bukan hanya mendengarkan tapi menyelesaikan apa yang diadukan jgua merupakan tugas mereka," ujar William.

Yang jelas, lanjut William, jajaran anak buah Heru Budi ini harus bisa menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke meja pengaduan ini.

"Ke depan, kita akan lihat dari banyaknya aduan warga ke balai kota, apakah juga sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pemprov untuk menyelesaikan masalah yang diadukan," ungkap dia.

Mulai Selasa, 18 Oktober, Balai Kota DKI Jakarta kembali membuka layanan meja pengaduan untuk warga Jakarta. Warga bisa ke Balai Kota mengadukan langsung keluh kesahnya setiap hari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. 

Dahulu, meja dan kursi sebagai layanan pengaduan warga ini pernah diterapkan era Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang naik takhta menjadi Presiden.

Ketika Jokowi menjadi Gubernur DKI, pengaduan warga kepada Pemrov DKI dilakukan lewat pesan singkat. Mekanisme dengan mengaktifkan sejumlah nomor ponsel itu dimulai pada September 2014. Ahok sebagai wakil Jokowi di DKI kala itu juga menginisiasi tim untuk menanggapi pengaduan warga bernama Respons Opini Publik.

Saat Jokowi resmi menjadi kepala negara, Ahok mengubah mekanisme pengaduan dengan menghadirkan meja dan kursi di teras Balai Kota DKI. Warga dapat langsung mengeluarkan keluh kesahnya mengadu di meja tersebut dengan mendatangi Balai Kota.

Saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI, meja dan kursi pengaduan itu dihilangkan dengan alasan warga bisa mengadu di kantor kelurahan hingga kecamatan. Warga juga bisa mengadu via online lewat aplikasi JAKI.

Heru menguraikan, layanan meja pengaduan warga ini akan oleh ASN perwakilan wali kota dari semua wilayah secara bergantian. Semua pengaduan yang diajukan warga, lanjut Heru, akan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat kota.

"Saya minta perwakilan dari wali kota, asisten, nanti bergiliran juga, diatur siapa yang piket dari jam 8 sampai 9 saja," ujar Heru.

"Setelah itu, membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini, pengaduannya, dan nanti akan dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan," tandasnya.