65 Persen Narapidana yang Dikerangkeng di Sulteng Terkait Kasus Narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. (Antara-Shutterstock-am)

Bagikan:

SULTENG - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani sebanyak 65 persen perkara narkoba pada 12 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Secara keseluruhan perkara yang ditangani Kemenkumham Sulteng melalui lapas maupun rutan saat ini 65 persen di antaranya adalah perkara narkotika," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, di Pau, Sulteng, dikutip dari Antara, Rabu 19 Oktober.

Dia menjelaskan, persentase 65 persen itu setara dengan 2.800 tahanan atau lebih dari separuh jumlah tahanan yang diproses pihak Kemenkumham Sulteng, yakni mencapai 3.821 orang.

Sedangkan sisa dari jumlah total tahanan 3.821 orang itu, diproses akibat tindak pidana yang lain, di antaranya adalah pidana umum.

"Rincian dari total perkara 3.821 itu, warga binaan sebanyak 727, sedangkan narapidana 3.094 orang," imbuhnya.

Budi menyampaikan bahwa dalam membina warga binaan atau narapidana di lapas maupun rutan wilayah Sulteng, mengutamakan pembinaan kerohanian sehingga mereka bisa bertobat dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menghirup udara bebas nantinya.

"Di dalam itu yang jelas kami lebih mengutamakan pembinaan kerohanian, keagamaan seperti belajar mengaji dan belajar shalat serta khutbah bagi umat Muslim," ujar Budi.

Pihaknya turut memberikan pelatihan keterampilan bagi para narapidana dengan tujuan ketika keluar bebas dapat menggunakan keterampilan tersebut.

"Pembinaan keterampilan juga ada dengan menggandeng berbagai pihak terkait dalam hal mesin, pembuatan hidroponik, menjahit, dan beberapa keterampilan lainnya," tandasnya.