2.569 Narapidana di Sulteng Akan Dapat Remisi HUT ke-78 RI
Ilustrasi Penjara (ANTARA)

Bagikan:

PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan 2.569 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

"Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi seluruh Sulawesi Tengah itu 2.569 orang yang menyebar di seluruh lapas dan rutan se-Sulteng. Kami masih menunggu SK persetujuan dari pusat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro dikutip ANTARA Rabu, 9 Agustus.

Selain itu, kata dia, 14 orang anak juga diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.

Ia mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai narapidana umum, narkoba, korupsi termasuk anak.

Ricky menjelaskan, dari jumlah yang diusulkan tersebut, 14 di antaranya akan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan RI yaitu dari Lapas Palu tiga orang, Lapas Luwuk lima orang, Lapas Parigi Moutong satu orang, lapas perempuan satu orang dan Rutan Donggala empat orang.

Sementara narapidana lainnya yang diusulkan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan sampai enam bulan.

Ia mengatakan, syarat narapidana tersebut diusulkan remisi pertama secara administrasi sudah mencapai enam bulan di lapas atau rutan, kemudian syarat substansi tidak melakukan pelanggaran atau selalu berkelakuan baik.

"Semuanya sudah memenuhi syarat administrasi berupa masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," katanya.

Dia berharap agar narapidana yang diusulkan remisi khususnya bagi mereka yang akan bebas langsung agar berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum jika telah kembali ke masyarakat.