MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) atau 2023 Masehi.
"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 43 WBP, ditambah 6 WBP lansia," ujar Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan Peristiwa Sembiring dikutip ANTARA, Minggu 4 Juni.
Ia merinci dari 42 WBP mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan satu WBP mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider).
"Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian remisi khusus lansia bagi enam WBP yang berusia 70 tahun ke atas yang mendapatkan RK I, semua WBP tersebut sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," ujarnya.
Menurut Peristiwa keseluruhan pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.
"Terkhusus remisi lansia yang merupakan perwujudan penegakan hak asasi manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi terdiri atas kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.
Untuk jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.