26 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggita Napitupulu/DOK HUMAS KEMENKUM HAM BALI

Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di  Bali yang beragama Buddha memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2022. 

Dari total penerima remisi khusus tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan. Kemudian 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggita Napitupulu mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan," kata Anggiat Napitupulu, Senin, 16 Mei.

Meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi. 

"Remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan atau LPKA," ujarnya.

"Pemberian remisi khusus Waisak ini, diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," sambung Anggiat.