Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) di hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Dari ribuan narapidana, 12 narapidana di antaranya dinyatakan bebas.

"12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Rabu, 26 Mei.

Sementara untuk narapidana sisanya dikurangi masa tahanannya. Pengurangan masa tahanan pun berbeda-beda.

"145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana," kata Reynhard.

Pemberian remisi, lanjut Reynhard, hanya kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

"Narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang," kata Reynhard.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," sambung Reynhard.

Di sisi lain, pemberian remisi khusus Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran negara. Terlebih pada biaya konsumsi bagi para narapidana.

"Pemberian RK Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II," kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.