Doni Monardo: Jika Membahayakan Keselamatan Publik di Tengah Pandemi, Tempat Wisata Sebaiknya Ditutup
Kasatgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo  mengimbau Satgas COVID-19 di daerah untuk menertibkan atau jika perlu menutup tempat wisata yang berpotensi menjadi pusat penularan virus saat musim libur lebaran.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah berinisiatif tak membiarkan aktivitas publik di tempat wisata melampaui batas 50 persen, seperti anjuran pemerintah pusat.

"Kami harapkan seluruh unsur satgas daerah, termasuk Polda harus berani mengambil keputusan, mengambil langkah penertiban. Bahkan, bila perlu, apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Sabtu, 15 Mei.

Dia meminta satgas di daerah berbicara terbuka pada pengelola tempat wisata jika penutupan harus dilakukan. Sehingga, para pengelola bisa memahami dan mau bekerja sama.

"Karena kalau kasus aktif meningkat, otomatis semuanya akan mundur lagi," tegas Doni.

Dia meminta seluruh daerah, tanpa terkecuali harus menaati aturan yang telah dibuat pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyebut setelan gas dan rem dalam penanganan COVID-19 sudah tepat saat ini.

"Oleh karena itu, kepedulian daerah untuk menaati semua aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat bisa berjalan," ujarnya.

"Kalau ini (kondisi penularan COVID-19, red) baik sampai akhir Juni dan bisa berjalan sampai Agustus pertengahan, mungkin bisa jadi hadiah, kado bagi kemerdekaan bangsa kita," imbuh Doni.

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan aturan teknis pengelolaan tempat wisata adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Hanya saja, aturannya harus didasari aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik itu diwajibkan untuk ikuti protokol kesehatan dan dibuka dengan 50 persen kapasitas, dan tentu pengaturannya diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, antusiasme masyarakat untuk mendatangi tempat wisata saat libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah meningkat. Salah satunya adalah Taman Impian Jaya Ancol, yang berujung menutup kegiatan operasional untuk memperketat protokol kesehatan.

"Ancol ditutup sementara tanggal 15 Mei 2021," kata Manager Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari, dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya pada Jumat, manajemen Taman Impian Jaya Ancol menutup gerbang akses keluar-masuk pengunjung lebih awal atau pada pukul 17.00 WIB.

Penutupan di gerbang utama tersebut dilakukan menyikapi adanya aturan pembatasan pengunjung selama libur lebaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.