Bagikan:

JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aktivitas operasional Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Taman Margasatwa Ragunan terhitung mulai 16 Mei hingga 17 Mei.

Plt. Kepalá Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan upaya ini dilakukan terkait dengan kondisi pandemi.

“Terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 agar melakukan penutupan sementara tempat usaha dalam rangka penguatan protokol kesehatan,” ujarnya dalam surat yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan tersebut, Sabtu, 15 Mei.

Meski demikian,  Gumilar memastikan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara.

“Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021,” sebut dia.

Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo  menghimbau kepada pemangku kepentingan terkait untuk menertibkan atau jika perlu menutup tempat wisata yang berpotensi menjadi pusat penularan virus saat musim libur lebaran.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah berinisiatif tak membiarkan aktivitas publik di tempat wisata melampaui batas 50 persen, seperti anjuran pemerintah pusat.

"Kami harapkan seluruh unsur satgas daerah, termasuk Polda harus berani mengambil keputusan, mengambil langkah penertiban. Bahkan, bila perlu, apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Sabtu, 15 Mei.

Dia meminta satgas di daerah berbicara terbuka pada pengelola tempat wisata jika penutupan harus dilakukan. Sehingga, para pengelola bisa memahami dan mau bekerja sama.

"Karena kalau kasus aktif meningkat, otomatis semuanya akan mundur lagi," tegas Doni.