13 Warga Binaan di Aceh Langsung Bebas Usai Dapat Remisi
Warga Binaan di Aceh yang mendapat remisi Idulfitri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 13 narapidana atau warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan narapidana yang bebas tersebut berasal dari di empat lembaga pemasyarakatan di Aceh.

"Ke-13 narapidana tersebut langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan," kata Meurah Budiman dilansir dari Antara, Minggu, 16 Mei.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu mengatakan dari 13 narapidana tersebut, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Kemudian, delapan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, serta seorang narapidana dari Lapas Kelas IIB Langsa, dan dua narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.

"Selain yang bebas, 15 narapidana yang diusulkan dapat pengurangan hukuman, tidak keluar surat keputusan remisinya karena syarat administrasinya tidak lengkap," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, kata Meurah Budiman, sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2020 Masehi.

"Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.

Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi," kata Meurah Budiman.