5.534 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Idulfitri 2022, Termasuk Napi Korupsi
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi pada April 2020. (ANTARA/M Haris SA)

Bagikan:

ACEH - Sebanyak 5.534 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan hukuman Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin 25 April.

"Untuk Lebaran tahun ini, ada 5.534 warga binaan yang menerima remisi. Mereka tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) negara atau rutan di Provinsi Aceh," kata Meurah.

Dari 5.534 narapidana tersebut, 845 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman 15 hari, 3.329 orang mendapat remisi satu bulan, 1.054 orang menerima remisi 1,5 bulan, 299 orang menerima remisi dua bulan, dan tujuh narapidana bebas setelah mendapat remisi Lebaran 2022.

"Dari 5.534 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.171 narapidana narkoba, 10 orang narapidana tindak pidana korupsi, dan tiga orang narapidana perdagangan manusia; selebihnya pidana umum," tambahnya.

Dia menyebutkan, warga binaan yang menerima remisi terbanyak ada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yakni sebanyak 452 orang. Selanjutnya, tambahnya, ialah Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 426 orang dan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 368 narapidana.

Sementara itu, tujuh narapidana yang bebas setelah mendapat remisi dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.

"Serta dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Langsa dan Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah menerima Remisi Khusus II pada lebaran nanti," tandasnya