JAKARTA - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana umat Kristiani di Lapas, Rutan dan LPKA se-DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2022 pada Minggu, 25 Desember.
Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.
"Dari 16.952 warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebanyak 699 orang WBP di Lapas, Rutan dan LPKA se-Jakarta mendapatkan remisi khusus. Sedikitnya, 9 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus II sehingga dapat langsung bebas kembali ke masyarakat," kata Ibnu Chuldun di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Minggu, 25 Desember.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman.
"Remisi khusus II ini (WBP) langsung bebas, ketika dia mendapatkan remisi dan masa pidana sudah habis dijalani sehingga dia dapat langsung pulang ke rumah. Kecuali jika dari 9 orang itu masih harus menjalani sisa subsider nya (belum dapat bebas)," ujarnya.
BACA JUGA:
Ibnu Chuldun juga mengimbau para WBP yang mendapatkan remisi agar konsisten memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.
"WBP yang mendapat remisi bebas, diharapkan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab," ujarnya.