Bagikan:

NTT - Sebanyak 1.867 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Herman Sawiran mengatakan, keseluruhan narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat.

"Jadi mereka yang mendapatkan remisi, baik itu remisi khusus I dan remisi langsung bebas adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, jadi tidak sembarangan WBP terima remisi," katanya di Kupang, NTT, Sabtu 24 Desember.

Dia menjelaskan, untuk narapida yang menerima remisi khusus I atau tidak langsung bebas jumlahnya mencapai 1.866 WBP.

Dari 1.866 narapida 413 orang menerima remisi sebanyak 15 hari, 1.032 orang remisi satu bulan, 328 orang remisi satu bulan 15 hari, 93 orang remisi dua bulan, sementara yang langsung bebas jumlahnya hanya satu orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone menambahkan, remisi diberikan bagi narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik.

Marciana melanjutkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.

Narapidana, kata dia, harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.