Bagikan:

KUPANG - Sebanyak 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, (NTT) memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen agar mereka juga merayakan Natal dengan sukacita," kata Kepala Lapas Kelas IIB Atambua Edward Hadi ketika dihubungi dari Kupang, Antara, Jumat, 24 Desember. 

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 kepada para warga binaan di Lapas Atambua, Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Edward Hadi menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal ini terdiri dari 135 orang orang mendapatkan Remisi Khusus Satu (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan satu orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Dua (RK. II) atau langsung bebas dari masa hukuman pidana.

Edward Hadi menjelaskan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia berharap dengan remisi ini dapat membuat narapidana merayakan Natal dengan penuh sukacita dan meningkatkan keimanan agar setelah bebas terhindar dari perbuatan melawan hukum.

"Remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi dan menyemangati warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," katanya.

Menyinggung terkait perayaan Hari Raya Natal, Edward Hadi mengatakan para warga binaan juga merayakannya dengan mengikuti perayaan Misa Natal di lapas yang digelar dua kali yaitu pada hari ini dan Sabtu, 25 Desember.