Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025. Remisi ini diberikan pemerintah sebagai pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama menjalani pidana.

“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Desember 2025.

Wahid menilai, remisi diberikan melalui mekanisme yang ketat dan sesuai aturan. Seluruh proses, kata dia, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari penilaian perilaku hingga kepatuhan terhadap tata tertib lapas.

“Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan,” ucapnya

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang Iwan Setiawan menuturkan, dari total 178 WBP Kristiani, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.

“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” paparnya.

Iwan menegaskan bahwa remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik, bukan sekadar mengurangi masa hukuman.

"Remisi diharapkan menjadi jembatan menuju kepulangan yang bermakna, bukan sekadar selesai menjalani pidana, tetapi kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kesiapan, kesadaran, dan harapan baru," pungkasnya.