Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 8.052 orang narapidana dan anak binaan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Jakarta pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun 2025.

"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," kata Kakanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 31 Maret 2025.

Heri mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi hari raya adalah yang berkelakuan baik. Pemberian remisi khusus itu dilakukan secara serentak di sejumlah Lapas dan Rutan di Jakarta.

Ribuan WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

"Seluruh petugas pemasyarakatan di wilayah Dirjenpas telah bekerja keras. Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Wachid Wibowo menambahkan, jumlah WBP di Lapas Kelas 1 Cipinang berjumlah 2455 orang WBP.

"Jumlah WBP Lapas Kelas 1 Cipinang yang mendapatkan remisi berjumlah 1889 orang. Yang bebas langsung ada 13 orang WBP," kata Wachid.

Wachid mengimbau kepada seluruh WBP harus terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri selalu ada. Terus berusaha dan tunjukkan perubahan positif, karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang serius dalam memperbaiki diri," ujarnya.