670 Ponsel Milik Narapidana di Rutan dan Lapas Jakarta Dimusnahkan Petugas
Handphone milik narapidana yang disita dan musnahkan petugas/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 670 handphone dan barang elektronik lainnya hasil sitaan, dimusnahkan petugas pemasyarakatan di halaman Rumah Tahanan Salemba (Rutan) Kelas 1A, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Desember.

"Semua barang ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan di lokasi, Jumat, 23 Desember.

Ibnu Chuldun mengatakan, bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone sudah pasti akan mendapati sanksi. Mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone.

"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," ujarnya.

Ibnu mengatakan, jumlah 670 handphone yang berhasil diamankan dinilai kecil jika dibanding dengan jumlah warga binaan yang mencapai 17 ribu. Jumlah barang yang dimusnahkan ini juga disebut mengalami penurunan.

"Menurut saya jumlah itu tergolong kecil pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan petugas pemasyarakatan DKI Jakarta menggelar apel siaga perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) serentak seluruh Indonesia di Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

"(apel) Perwakilan personel dari seluruh lapas, rutan dan imigrasi ada sekitar 350 orang yang hadir apel. Ini kesiapsiagaan kami jelang Nataru," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan di lokasi, Jumat, 23 Desember.