Peserta Lelang Tertipu Pembelian Laptop Bekas dan Diperas Pria yang Mengaku dari Bea dan Cukai
Bukti percakapan pelaku dengan korban yang meminta uang untuk menembus barang/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah aksi penipuan dengan berbagai macam modus mengatasnamakan Bea dan Cukai terus dimanfaatkan para pelaku kejahatan di berbagai daerah. Para korban penipuan mengeluhkan kasus yang menimpa dirinya ke kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 22 Desember.

AN, salah satu korban penipuan mengatakan, dirinya menjadi korban penipuan pada tahun 2021 lalu. Saat itu, dirinya ikut lelang jenis barang laptop karena tertarik dengan harga murah sekitar Rp1 juta. Karena korban memerlukan laptop tersebut, dia pun menawar lelang dengan harga Rp1,5 juta.

"Saya iseng naruh harga Rp1,5 juta dan saya terpilih. Malamnya saya di DM (kirim pesan) via Instagram, saya transfer Rp1,5 juta dan disuruh menunggu barang. Selang 1 minggu saya ditelpon oleh nomor yang tidak dikenal," kata salah satu korban di Kantor Pusat Bea Cukai.

Selanjutnya korban mengangkat telpon dari nomor tak dikenal tersebut. Namun korban justru terperangkap oleh pelaku penipuan tersebut.

"Saya terpaksa angkat takutnya penting, selama diperjalanan oknum ngaku dari Bea Cukai Bandara Soetta. Dia bilang barang yang saya beli ilegal dan tidak ada surat-suratnya sehingga mereka sita. Ada ancaman juga bahwa bapak ini (saya) beli barang ilegal, barangnya disita," katanya.

Selanjutnya, sambung korban, pelaku mengatakan jika korban tidak mengurus maka pelaku akan datangi alamat korban dengan aparat penegak hukum.

"Saya merasa ketakutan. Akhirnya penipu telpon lagi memberikan surat dengan blanko Bea Cukai dengan biaya yang harus dibayar. Pertama mereka minta Rp3,5 juta," ujarnya.

AN pun sempat tak percaya, dirinya berusaha menghubungi pihak penjual laptop bekas. Menurut AN, barang tersebut dikirim dari Pulau Sumatera. Namun pihak penjual, kata AN, justru menyuruh membayar Rp3,5 juta kepada pelaku.

"Akhirnya saya transfer apa yang diminta penipu tersebut. Setelah saya transfer (ke pelaku), (pelaku) minta lagi Rp7 juta sekian. Akhirnya saya tanya teman di Kemenkeu, akhirnya bilang bahwa itu fix penipuan," tutur AN.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana membenarkan banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

"Penipuan modusnya bermacam-macam, ada modus diplomatik, romansa, money laundry, online shop, lelang dan lainnya," kata Hatta Wardhana kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Berdasarkan laporan yang diterima Bea dan Cukai, selama tahun 2022, jumlah pengaduan kasus penipuan mengatasnamakan bea cukai mencapai 618 kasus yang diterima. Sebanyak 426 kasus pengaduan kategori penipuan material, sedangkan 192 pengaduan kasus kategori penipuan non material.

"Dari 426 pengaduan kasus penipuan kategori penipuan material yang diterima, kerugian ditaksir lebih dari Rp967 juta," ujarnya.