Angkut Banyak Barang Bekas Tanpa Dokumen, Muatan Kapal SB Rahmat Jaya 12 Diamankan Bea Cukai Batam
Foto via Antara.

Bagikan:

BATAM - Sejumlah barang bekas dan berbagai jenis kargo ilegal lainnya yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan diamankan di perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan berbagai jenis barang itu yang diangkut kapal SB Rahmat Jaya 12.

"Membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian, tas-tas bekas, dan 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14 Desember),” katanya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis 15 Desember.

Rizki mengatakan, penangkapan ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya pula.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.