BATAM - Bea Cukai Batam dibantu Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 60 ribu ekor atau senilai Rp9 miliar di perairan Batam.
"Benih lobster diangkut menggunakan kapal cepat pada Minggu kemarin,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam Kepulauan Riau, Antara, Senin, 3 April.
Dia menjelaskan, tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan pada hari Sabtu, 1 April.
Lalu pada besoknya sekitar pukul 06.30 WIB, kapal cepat target berhasil ditemukan dan tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
“Untuk tersangka yang membawa kapal melarikan diri. Waktu kapal itu dikandaskan ke pantai, dia langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar.
Dia menyebutkan, bibit benur tersebut setelah ditemukan akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan. Pelepasan benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.
Pemilihan lokasi ini kata dia, mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.
“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” katanya.
BACA JUGA:
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 Miliar.