Polisi Taksir Penyelundupan Ekspor 6.610 Benih Lobster Ilegal di Lampung Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Penyelundupan 6.610 benih lobster atau benur ilegal digagalkan oleh Polres Pesisir Barat, Lampung. ANTARA/Riadi Gunawan.

Bagikan:

LAMPUNG - Polres Pesisir Bara mengungkap kasus penyelundupan ekpor ribuan benur atau benih lobster ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Pengepul yang juga pelaku penyelundupan ditangkap di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Apabila benur lobster berhasil dikirim ke luar negeri, maka kerugian negara bisa mencapai Rp1,3 hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, saat konferensi pers di Mapolres Pesisir Barat, Lampung, Selasa 28 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, polisi telah menyita barang bukti benih lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu benur mutiara dan benur pasir.

"Barang bukti dari tersangka tersebut satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah handphone milik pelaku," kata dia.

Dari keterangan tersangka yang ditangkap, setiap ekor benur lobster dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per ekor.

"Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, jika penjualan benur secara ilegal ini tidak dihentikan atau dicegah maka kerugian negara akan terus bertambah besar.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ini.

"Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan, dan untuk para nelayan jangan mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan penangkapan benur di laut," ujarnya pula.

Ia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut," tandasnya.