JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan enam orang warga Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal yang melintasi kawasan perairan laut kabupaten itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Banyuasin Ajun Komisaris Polisi Hary Dinar saat dikonfirmasi di Banyuasin, Minggu, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli pada.
Adapun keenam tersangka itu masing-masing berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32) yang semuanya warga Kabupaten Lebak dan Serang, Provinsi Banten.
"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," kata Hary Dinar, Antara, Minggu, 11 Juni.
Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan sebanyak 191.850 ekor benih lobster masing-masing jenis lobster mutiara sebanyak 180 ribu dan lobster pasir sebanyak 11.850.
Barang bukti lobster itu dibawa oleh tersangka dengan cara dikemas kantung plastik dan disimpan dalam 43 boks styreofoam, kemudian diangkut dengan tiga unit mobil minibus.
"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu (masing-masing bernomor polisi BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI) dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa. Namun, berkat kerja sama lintas sektoral (satuan reserse kriminal dan petugas pelabuhan) aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.
BACA JUGA:
Pada kasus tersebut, penyidik kepolisian turut melibatkan petugas Balai Karantina Ikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan hewan yang dibawa para pelaku adalah jenis lobster dilindungi.
"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara ribuan benih lobster itu pada Minggu pagi tadi telah dilepasliarkan kembali oleh petugas Balai Karantina di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Provinsi Lampung.
"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya.