Pernah Tertipu Beli Tiket Konser Blackpink, Pria Bertubuh Gempal Ini Balas Dendam Tipu Penggemar Coldplay
Tersangka penipuan tiket konser Coldplay/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Polsek Metro Taman Sari menangkap seorang remaja usia 23 tahun atas kasus penipuan tiket konser band asal Inggris Coldplay. Tersangka berinisial BT ditangkap setelah korbannya melapor ke call centre 110.

“Pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan melalui callcenter 110. Dalam menjalankan aksinya, pelaku BT mencatut nama orang lain untuk memperdaya korbannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.

Syahduddi menjelaskan kronologis penipuan itu dilakukan pelaku dengan membuat unggahan pada akun twitter terkait penjualan tiket konser band Coldplay. Kemudian, korban tertarik akan adanya informasi yang disebar pelaku melalui akun twitter akun @coldplayjkt.

“Kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA,” katanya lagi.

Dipercakapan WA, tersangka mengaku bernama Aurelia dan berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan KTP dan selfie KTP atas nama Aurelia.

Lebih lanjut, tersangka lalu menyampaikan bisa mendapatkan tiket konser tersebut, asalkan korban harus mengirimkan biaya tiket sesuai dengan posisi tempat duduk yang diinginkan.

Tak hanya itu korban juga diminta tambah uang jasa pembelian sebesar Rp250.000. Korban pun menuruti permintaan pelaku dengan membeli satu tiket CAT 5, dengan total Rp5,5juta.

"Kemudian korban diminta untuk mentransfer ke Virtual Account (VA), dengan nomor 8932540000773706 atas nama akun SINMA EPAY yang telah disiapkan oleh terlapor," ujarnya.

Setelah korban transfer uang, tersangka lalu memindahkan uang dari aplikasi SINMA EPAY ke aplikasi Dana.

"Setelah berhasil ditransfer, korban tidak kunjung diberikan (kode tiket Coldplay) bahkan nomor korban diblokir oleh tersangka," ujarnya.

Atas dasar itu korban melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Syahduddi juga menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku ternyata sebagai balas dendam lantaran dirinya pernah tertipu konser Blackpink di Jakarta beberapa waktu lalu. BT alias si pelaku, sempat kehilangan uang Rp15 juta untuk membeli tiket konser Blackpink.

"Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu. Dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam. Katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ujar Syahduddi.