Terungkapnya Kasus TPPO di Pemalang Berawal dari Kecelakaan Kapal Cina di Samudera Hindia
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

PEMALANG – Setelah di Polres Grobogan, Polres Brebes dan Polresta Cilacap, kali ini Polres Pemalang mengungkap tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang sudah berjalan sekak tahun 2021. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan TPPO di Pemalang ini berawal dari kecelakaan kapal Cina di Samudera Hindia.

“Berawal dari terjadinya kecelakaan sebuah kapal Cina di Samudera Hindia, pada 16 Mei lalu. Pada saat itu ditemukan ABK (anak buah kabal) kita dari Indonesia, asal Brebes, Tegal, Tuban dan Banjarnegara.

Dari situlah Polres Pemalang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ABK tersebut.” kata Irjen Ahmad Luthfi dalam siaran live di Polres Pemalang, Rabu pagi, 7 Juni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ABK, diketahui sebuah perusahaan Sahabat Mitra Sejahtera, ternyata tidak punya izin untuk melakukan perekrutan. Sehingga Polres Pemalang pun melakukan penyelidikan perusahaan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan. Diketahui bahwa dalam kurun waktu Mei 2021 hingga kini Juni 2023, perusahaan ini sudah memberangkatkan hampir 447 awak kapal. Sedangkan 114 belum diberangkatkan. Perusahaan itu tidak memiliki izin terkait migran Indonesia.” terang Ahmad Luthfi.

Kapolda juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mendapat keuntungan sebanyak Rp2,2 miliar selama menjalankan aktivitas ilegalnya.

“Motif ini dilakukan untuk mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri. Pelaku mendapat mendapat untung 2,2 miliar rupiah. Barang bukti yang disita seperti akte pendirian perusahaan, NIP dan lainnya.” pungkasnya.

Polda Jateng dan Polres Pemalang akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan-jaringan lain yang selama ini sudah berjalan.