Bagikan:

BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo Kementerian Kelautan Perikanan mengamankan tiga kapal penangkap ikan menggunakan pukat hela atau trawl.

Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan, ketiga kapal yakni KM Dwiyansyah dan KM Jaya masing-masing dengan ukuran 28 gross ton serta KM Teguh berbobot 10 GT.

"Ketiga kapal penangkap ikan menggunakan trawl tersebut ditangkap petugas patroli Satwas SDKP Sibolga pada Rabu dan Kamis. Satu dari tiga kapal tersebut ditangkap di tempat terpisah di perairan Samudera Hindia," kata Akhmadon di Banda Aceh, Antara, Jumat, 20 Mei.

Penangkapan ketiga kapal motor penangkap ikan tersebut berawal dari patroli Satwas SDKP Sibolga yang merupakan unit kerja PDSKP Lampulo, Banda Aceh, menggunakan kapal KP Napoleon 036 di sekitar Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Rabu lalu. 

Saat patroli, tim Satwas SDKP Sibolga melihat dua kapal penangkap ikan yakni KM Dwiyansyah dan KM Jaya sedang mengisi air minum di pulau yang berada di Samudera Hindia tersebut. Tim patroli merapat ke dua kapal tersebut.

"Namun, tim melihat semua anak buah kapal melarikan diri ke arah hutan Pulau Mursala. Setelah ditunggu sekitar 2 jam, mereka tidak kunjung keluar hutan dan kembali ke kapal," kata Akhmadon

Akhmadon mengatakan tim patroli menemukan alat tangkap ikan berupa trawl di dua kapal tersebut. Tim kemudian mengamankan trawl ke pangkalan SDKP Sibolga untuk proses lebih lanjut.

Sehari berikutnya, kata Akhmadon, tim SDKP Sibolga yang sedang patroli di perairan Samudera Hindia menemukan KM Teguh 8 menggunakan alat penangkap ikan berupa trawl. Kapal tersebut tercatat dengan ukuran 10 GT, namun secara fisik ukuran kapal diperkirakan mencapai 25 GT.

"Tim patroli langsung mendekati KM Teguh 8 dan menghentikan aktivitas menangkap ikan serta memeriksa kapal tersebut. Saat pemeriksaan, tim menemukan 200 kilogram ikan campuran. Tim mengamankan trawl, alat navigasi serta telepon genggam," kata Akhmadon.

Akhmadon menegaskan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Penindakan alat tangkap terlarang ini dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.

Akhmadon mengatakan PSDKP Lampulo sudah mengamankan puluhan alat tangkap pukat trawl, baik yang disita dari operasi penertiban maupun diserahkan secara sukarela oleh nelayan.

"Penggunaan alat tangkap pukat trawl masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan terlarang tersebut," kata Akhmadon.