Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin /DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bakal segera menjalani persidangan.

Persidangan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 20 Mei.

Selanjutnya, penahanan terhadap Terbit dan tersangka lain dalam kasus ini dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 7 Juni mendatang.

"Tersangka TRP dan tersangka ISK (Iskandar Terbit Perangin Angin) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Ali.

Selain Terbit, KPK juga telah melakukan pelimpahan serupa terhadap tiga tersangka. Mereka adalah Shuhanda Citra, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra.

Setelah ini, tim jaksa penuntut akan segera melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Hal ini akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Saat melakukan pengaturan, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.