JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) berkontribusi secara nyata dalam upaya memberantas korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mengatakan pencarian Harun Masiku, buronan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hanya lip service semata.
"Jauh lebih baik jika rekan-rekan di ICW lebih konkrit berkontribusi nyata bersama KPK dan masyarakat dalam upaya menurunkan angka korupsi di negeri ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 20 Mei.
Ali menegaskan pihaknya terus berupaya untuk mencari Harun yang sudah buran hampir selama tiga tahun. Tak hanya itu, komisi antirasuah tentu akan menjalankan tugasnya sesuai amanat perundangan.
"Hingga saat ini kami seluruh insan KPK tetap berikhtiar terbaik menjalankan amanah dalam tugas pemberantasan korupsi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kurnia Ramadhana meyakini KPK akan terus berkilah jika disinggung tentang pencarian buronan mereka, Harun Masiku. Keyakinan ini muncul karena sudah 850 hari komisi antirasuah belum bisa menemukan mantan caleg yang maju di Pemilu 2019 lalu.
"Kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai Komisioner KPK, lembaga antirasuah itu akan terus menerus berkilah dengan segala argumentasinya untuk menunda mencari Harun Masiku," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.
Namun, ICW mengaku tak kaget dengan tindakan semacam ini dari KPK. Sebab, tak kunjung tertangkapnya Harun, diduga karena Ketua KPK Firli Bahuri takut dengan sosok yang diduga berkaitan dengan buronan tersebut.
Kurnia juga menyebut, segala pernyataan dari KPK terkait pencarian Harun Masiku hanya sebagai lip service semata.
"Kalaupun ada pernyataan, baik Firli maupun Plt Jubir Penindakan KPK kami duga hanya sekadar lip service semata," tegasnya.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
BACA JUGA:
Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.
Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.