Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini akan terus berkilah jika disinggung tentang buronan mereka, Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Keyakinan ini disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurutnya, KPK bakal melakukan ini, karena hingga 850 hari buronnya Harun, mereka belum bisa melakukan penangkapan.

"Kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai Komisioner KPK, lembaga antirasuah itu akan terus menerus berkilah dengan segala argumentasinya untuk menunda mencari Harun Masiku," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.

Namun, ICW mengaku tak kaget dengan tindakan semacam ini dari KPK. Sebab, tak kunjung tertangkapnya Harun, diduga karena Ketua KPK Firli Bahuri takut dengan sosok yang diduga berkaitan dengan buronan tersebut.

Kurnia juga menyebut, segala pernyataan dari KPK terkait pencarian Harun Masiku hanya sebagai lip service semata.

"Kalau pun ada pernyataan, baik Firli maupun Plt Jubir Penindakan KPK kami duga hanya sekadar lip service semata," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan terus memburu para buronannya, termasuk Harun Masiku. Mereka dipastikan tak akan bisa tidur nyenyak.

"Ada beberapa orang yang dicari oleh KPK. Saya tidak menyebut satu per satu tapi bukan hanya satu orang, setidaknya ada enam orang yang masih kita cari," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei.

Firli mengatakan Harun dan buronan lain yang tak dirinci lebih lanjut akan terus dicari sampai kapanpun. KPK saat ini hanya tinggal menunggu waktu.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.