KPK Usut Pengumpulan Uang dari SKPD Pemkab Bogor di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengumpulan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Pengusutan ini dilakukan terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Ada sembilan saksi yang diperiksa, mereka adalah Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor Unu; pegawai RSUD Cibinong, Sapto Aji Eko; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor Ferry Syafari; Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriwati; dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan; staf bagian perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan alias Awok, dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.

"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Mei.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.

Terkait