Kasus Suap Laporan Keuangan Kabupaten Bogor, KPK Telisik Komunikasi Ade Yasin dengan Wakil Bupati
Ade Yasin/dok ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik komunikasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan wakilnya, Iwan Setiawan.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Iwan sebagai saksi pada Selasa, 14 Juni kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka AY dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juni.

Selain menelisik perihal komunikasi yang dilakukan keduanya, penyidik juga mendalami koordinasi terkait pelaksanaan proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Iwan Setiawan, Wakil Bupati Bogor hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK Perwakilan Jawa Barat," ungkap Ali.

Selain memeriksa Iwan, penyidik juga mendalami pengumpulan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ali menyebut pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah; dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa staf Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi; Pemeriksa Madya BPK RI Dessy Amalia; Pemilik CV. Dede Print Dede Sopian; dan wiraswasta Lambok Latief.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY," ujarnya.

Sebenarnya, penyidik juga memanggil ajudan Ade Yasin bernama Anisa Rizky Septiani alias Ica. Hanya saja dia tak hadir dan akan dijadwal ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.

Dalam kasus ini, Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Hanya saja, dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor pada Februari hingga April.