Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang untuk Dana Operasional Pemeriksa BPK Jabar
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan sebagai dana operasional bagi pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Dugaan ini di dalami dengan memeriksa sembilan orang saksi untuk melengkapi berkas Ade Yasin, dkk. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Mei kemarin.

Dalam kasus ini, Ade menjadi tersangka pemberi suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 2021.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 18 Mei.

Ali kemudian memerinci, sembilan saksi yang diperiksa adalah Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor Yukie Meistisia Anandaputri; dan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa dua staf outsourcing bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani, dan Tubagus Hidayat; staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Deri Harianto; staf Bapenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan.

Ali tak memerinci lebih lanjut terkait total uang tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.