Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyiapkan uang operasional untuk tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Dugaan ini ditelisik dari delapan saksi, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Ade Yasin.

"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juni.

Selain Teuku Mulya, ada tujuh saksi lainnya yang diperiksa. Mereka adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman; Inspektur Kabupaten Bogor yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi; dan Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.

Selanjutnya, turut diperiksa juga Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Mika Rosadi; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty; dan PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.

Ali mengatakan uang operasional yang dikumpulkan dari SKPD nantinya akan diberikan kepada tim BPK Jabar selama proses audit berjalan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM dkk untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," ungkapnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian. Hanya saja, dia tak hadir.

"Dilakukan penjadwalan ulang," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.

Dalam kasus ini, Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Hanya saja, dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor.

Pemberian uang ini dilaksanakan pada Februari hingga April. "Minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ucap Firli.