JAKARTA - Bareskrim Polri terus melacak aset di balik kasus robot trading DNA Pro. Terbaru, dua kantor cabang perusahaan robot trading ilegal yang berada di wilayah Bali disita.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.
Selain itu, penyidik juga menyita aset milik salah satu tersangka . Rinciannya, tiga jam tangan Rolex, satu jam tangan TAG Heuer, dua Vespa, satu mobil BMW, dua sertifikat tanah dan bangunan di Bali.
Penyidik pun langsung menyegel objek tanah dan bangunan tersebut. Sehingga, nantinya dapat dipertanggungjawabkan saat proses pemberkasan sebagai aset yang diduga hasil tindak pidana.
"Penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali," ungkapnya.
Selain itu, dalam penanganan kasus robot trading ini, Gatot menyebut sudah memeriksa puluhan saksi. Mayoritas dari mereka merupakan korban dari robot trading tersebut.
"Sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan saat ini sudan dimasukan ke dalam berkas perkara," kata Gatot.
Dalam kasus DNA Pro, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka sudah diringkus dan tiga orang di antaranya masih menjadi buronan.
Ketiga buronan itu antara lain, Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Dalam kasus robot trading DNA Pro ini, 3.621 orang menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp551 miliar.