2 Hari Operasi Patuh, 42 Ribu Kendaraan Ditindak
Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bagikan:

JAKARTA - Polri mencatat 42.699 kendaraan roda dua dan empat ditindak selama dua hari penerapan Operasi Patuh 2022. Jenis pelanggarannya mulai dari tak menggunakan sesuai standar dan safety belt.

"Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 15 Juni.

Jumlah itu didapat dari penindakan secara elektronik dan teguran. Rinciannya, penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 dan teguran sebanyak 33.278 penindakan.

Kemudian, dari data penindakan itu ada jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara. Untuk roda dua, paling banyak tak menggunakan helm sesuai standar.

Sementara untuk kendaraan roda empat, paling banyak melanggar aturan keselamatan dengan tak menggunakan safety belt.

"Sepeda motor atau R2 sebanyak 5 pelanggaran yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian yang kedua mobil atau kendaraan khusus sebanyak 15 pelanggaran yaitu penggunaan safety belt," kata Gatot.

- https://voi.id/berita/179405/bareskrim-polri-sita-2-kantor-cabang-dna-pro-di-bali

- https://voi.id/berita/179395/menhan-prabowo-serahkan-pesawat-cn235-dan-2-heli-anti-kapal-selam-ke-tni-al

- https://voi.id/berita/179367/imigrasi-usir-bule-australia-yang-panjat-pohon-yang-disakralkan-di-tabanan-bali

[/see_also]

Sebagai informasi, Operasi Patuh akan digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni di seluruh Indonesia.

Dalam operasi ini, ada 8 fokus pelanggaran, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Kemudian menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.