Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri tak menyita atau menerima penyerahan uang fee penyanyi Rossa dari perusahaan robot trading DNA Pro. Alasannya, tak ada niat jahat di balik aliran uang itu karena sebatas profesionalisme pekerjaan.

"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 26 April.

Tak ada niat jahat di balik aliran dana yang diterima Rossa ini disimpulkan setelah penyanyi senior itu diperiksa dan dicocokan dengan alat bukti yang ada. Terlebih memang ada kontrak kerja atau menyanyi antara Rossa dengan DNA Pro.

"Kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus," kata Whisnu.

Rossa sebelumnya disebut menerima bayaran menyanyi dari DNA Pro Rp172 juta. Uang itupun sudah diserahkan Rossa ke penyidik Bareskrim Polri saat proses pemeriksaan.

Uang yang diserahkan ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Rossa sedianya diperiksa pada Kamis, 21 April. Dalam pemeriksaan itu, Rossa menjelaskan hanya satu kali mengisi acara DNA Pro. Saat itu, dia menyanyi di Bali sekitar akhir 2021.