JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Faksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai tepat langkah Bareskrim Polri yang tidak menyita uang penyanyi Rossa sebesar Rp172 juta terkait kasus robot trading DNA Pro.
Sebab menurutnya, Rossa hanya bekerja secara profesional sebagai penyanyi yang diundang dalam acara DNA Pro dan mendapat honor.
"Memang sebaiknya itu yang dilakukan karena yang dilakukan oleh Rossa pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia diminta mengisi acara lalu ada kontrak kemudian dibayar," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 April.
"Apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita apresiasi penuh," sambungnya.
Politikus Gerindra itu menegaskan, pekerja seni seperti Rossa dan lainnya harus dilindungi oleh hukum. Karena pekerja seni bekerja secara profesional.
"Juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya, jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," pungkas Dasco.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menegaskan tidak melakukan penyitaan terhadap uang Rp172 juta yang diterima Rossa, usai mengisi acara trading DNA Pro.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Selasa, 26 April.
Penyidik menilai tidak adanya niat jahat dari Rossa perihal aliran dari dana tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirinya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Whisnu.