Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang dikenal Rossa sempat disebut menyerahkan uang fee dari DNA Pro sebesar Rp172 juta kepada penyidik. Namun, Bareskrim membantah dengan menyebut tak pernah menyita atau menerima uang tersebut.

"Penyidik tidak menyita uang dari Rossa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Selasa, 26 April.

Bahkan, saat disinggung Rossa menyerahkan uang fee itu secara suka rela kepada penyidik, Whisnu pun membantah. Dia bilang, penyidik sama sekali tak menerima uang dari penyanyi tersebut.

"Tidak, tidak menerima," tegasnya.

Alasan tak dilakukan penyitaan karena uang itu didapat secara profesional. Artinya, ada kontrak kerja menyanyi antara Rossa dengan DNA Pro.

"Kan ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," kata Whisnu.

Sebelumnya, Rossa disebut menerima bayaran menyanyi dari DNA Pro Rp172 juta. Uang itu sudah diserahkan Rossa ke penyidik Bareskrim Polri.

Uang yang diserahkan ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Rossa sedianya diperiksa pada Kamis, 21 April. Dalam pemeriksaan itu, Rossa menjelaskan hanya satu kali mengisi acara DNA Pro. Saat itu, dia menyanyi di Bali sekitar akhir 2021.