Wakil Bupati Bogor Minta ASN Pemkab Bogor Jangan Suap BPK Seperti Ade Yasin
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengingatkan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jangan lagi menyuap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tahun dulu kan ada (pemeriksaan) BPK tapi tidak pernah terjadi (kasus). Mungkin sudah ada hal yang harus kita koreksi. Saya tidak mau lagi tahun depan ada IMB (inisiatif membawa bencana) gitu," kata Iwan saat ditemui di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 28 April.

Ia meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor agar menyampaikan laporan keuangan secara apa adanya kepada BPK, dengan hasil pencatatan yang benar dan cermat.

"Sebetulnya, ini hal yang rutin, yang penting kita menyampaikan apa adanya pada BPK. Dulu tidak pernah ada (kasus)," tuturnya.

Ia menyebutkan ke depan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor harus siap berkoordinasi dengan BPK dalam membuat laporan keuangan yang baik agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

"Intinya kami siap koordinasi siap kerja sama bilamana teman-teman BPK kekurangan data, kami sudah rapatkan dengan seluruh SKPD, tidak boleh menghambat dan tidak boleh menghalangi bilamana BPK itu meminta data, saya sudah instruksikan," kata dia dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin (AY), mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar dia.

Kakak Ade Yasin, Rachmat Yasin, juga dicokok KPK atas kasus korupsi, berupa suap sebesar Rp4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam, dan dia telah divonis kurungan badan lima tahun lebih.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi

Sementara sebagai penerima adalah empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin memberi suap karena dia ingin Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.