Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Lebaran Hanya Dua Hari Sebelum Ditangkap KPK
Bupati Bogor Ade Yasin/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyelidik KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi senyap. Ade Yasin diduga terseret kasus suap. Padahal dua hari sebelumnya, Ade Yasin masih sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang ASN menerima gratifikasi Lebaran 2022.

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Lebaran atau pandemi COVID-19.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin, Senin, 25 April lalu.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Bupati Bogor menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

Namun sayang, SE itu dinodai justru oleh Ade Yasin sendiri. Dia malah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi senyap ini dilakukan tim KPK sejak Selasa malam, 26 April hingga hari ini, Rabu, 27 April.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bilang, sejumlah pihak yang diamankan, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Termasuk juga ada beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

KPK belum memberikan rincian lengkap perihal tangkap tangan itu. Tapi, Ali mengatakan kegiatan ini dilakukan karena diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap.