Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan semua perkembangan dalam proses penanganan kasus yang melinbatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ada dua perkara yang sudang ditangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk kasus pertama yakni dugaan pemerasan dan atau pemerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk perkembangan penanganannya, penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Terkait LP yang pertama ini, penyidik masih melengkapi. Ini tersangkanya adalah saudara FB. Penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan rekan JPU atau jaksa yang tertuang dokumen P-19," ujar Ade kepada wartawan dikutip Jumat, 16 Agustus.

Penyidik sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu ke Kejaksaan. Hanya saja, masih dinyatakan belum lengkap.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kasus kedua yang melibatkan Firli Bahuri yakni soal dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK. Di mana, eks Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu dengan berperka.

Salah satu pertemuan keduanya terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton di kawasan Jakarta Pusat.

Diketahui, larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penanganan perkara itu, kata Ade, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan. Mengingat, kasus itu belum lama ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik masih terus beproses melakukan penyidikan, tidak ditemukan kendalan yang signifikan dalam proses penyidikan ini," sebutnya.

Polda Metro Jaya disebut berkomitmen menuntaskan dua perkara yang melibatkan Firli Bahuri. Caranya, berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam rangka upaya melengkapi syarat formil dan meteriil dalam penanganan kasus tersebut.

"Kemudian koordinasi efektif terus dilakukan dengan rekan-rekan jaksa penuntut umum. Dan sekali lagi proses penyidikan ini akan dituntaskan," kata Ade.