Kata Polda Metro Jaya Soal Perkembangan Kasus Firli Bahuri yang 5 Bulan jadi Tersangka
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tetap mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang menentapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika dipertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu diketahui sudah berjalan sekitar lima bulan, terhitung sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Perkembangan terakhir, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil.

Kembali ke penanganan saat ini, Ade belum bisa memastikan mengenai waktu atau rencana penyidik untuk memeriksa kembali Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Sejauh ini, hanya dikatakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri akan disampaikan di waktu tepat.

"Nanti kita update (perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri)," kata Ade.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober dan Kamis 16 November. Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat 1 Desember, Rabu 6 Desember, Rabu 27 Desember, dan Jumat 19 Januari 2024.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.